Home / Bali / Bali tanpa Tas Plastik, Siapkah?

Bali tanpa Tas Plastik, Siapkah?

Pada tanggal 1 Januari 2019 lalu, saya mendaratkan kaki di Bandara Ngurah Rai, Bali. Cukup banyak perubahan yang terjadi di Bali selama kurun waktu satu tahun terhitung sejak tanggal 15 Januari 2018 saat terakhir kali saya pergi ke Bali, mulai dari infrastruktur serta tata ruang kotanya. Perubahan lain yang cukup mengejutkan bagi saya yaitu ketika saya berbelanja di sebuah supermarket, tanpa basa basi pegawai kasir supermarket meminta tas plastik kepada saya. Sontak saya terkejut dan menanyakan apakah supermarket tersebut tidak menyediakan tas plastik untuk pembelinya. Usut punya usut, pada hari itu juga mulai ditetapkan kebijakan tentang pembatasan timbulan plastik sekali pakai yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 97 tahun 2018. Gubuernur Bali, Wayan Koster, mengemukakan bahwa kebijakan tersebut merupakan yang pertama di Indonesia karena belum ada Pergub yang mengatur penggunaan plastik di provinsi lain. Namun, sebenarnya siapkah warga Bali untuk menerima kebijakan tersebut?

Tingginya antusiasme warga lokal maupun asing untuk berkunjung ke Bali menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya volume sampah plastik di Bali. Bahkan, salah seorang wisatawan asing memposting fotonya bersama sampah-sampah yang berserakan di salah satu pantai dan fotonya menjadi viral karena komentar-komentar netizen yang menyayangkan banyaknya sampah plastik di pantai tersebut.

View this post on Instagram

Just another day in paradise ?

A post shared by Jordan Simons (@thelifeofjord) on

Hal tersebut menjadi cerminan betapa tingginya volume sampah plastik di Bali yang disinyalir sampah plastik tersebut berasal dari rumah tangga. Pemerintah melihat hal ini sebagai ancaman terhadap lingkungan, karena sudah seharusnya lingkungan dijaga kesucian dan keseimbanganjya untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat. Sehingga, Pergub No. 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Plastik Sekali Pakai dapat menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan teknis di bidang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP). Salah satu pemerintah daerah yang telah menggencarkan pertauran tersebut yaitu Pemkot Denpasar yang telah gencar mempromosikan pengurangan pemakaian kantong plastik sejak 2017. Bahkan pada tanggal 2 Januari 2019 kemarin, akun instagram kota Denpasar, @denpasarkota membagikan postingan mengenai Peraturan Walikota No. 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Sampah Plastik.

Sosialisasi yang kurang dari pemerintah mengakibatkan beberapa pembeli di supermarket yang tidak tahu akan kebijakan baru ini menjadi kerepotan saat berbelanja, karena tidak membawa kantong plastik dari rumah. Alangkah baiknya apabila masyarakat Bali, terutama para pemuda millenial dapat ikut serta membantu Pemerintah untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut melalui sosial media maupun lingkungan sekitarnya, karena di zaman millenial sekarang sesuatu yang viral dan bersifat positif sudah pasti akan menjadi trend dan diharapkan kebijakan pelarangan penggunaan plastik jenis kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik akan diikuti oleh pemerintah provinsi lain di Indonesia.

Sudah saatnya kita sadar, bumi ini butuh dibumikan.

Lakshita Aliva Zein

Project Intern at Conservation International, Bali.

 

 

Komentar

Komentar

x

Check Also

(English) Ocean20: A New Self-Funded Marine Resource Management Framework

Halaman tidak ditemukan. For the sake of viewer convenience, the content is shown below in the alternative language. You may click the link to switch the active language. Initiative launched at O20 summit with up to USD $1.5 million funding commitment from Green Climate Fund to develop Blue Halo S ...

Powered by Dragonballsuper Youtube Download animeshow