REDAKSIBALI.COM- Dalam pengelolaan hutan sosia, dukungan pemerintah memberikan hak akses kepada masyarakat untuk megelola hutan secara lestari untuk kesejahteraan masyarakat. Selain itu juga pemerintah akan memberikan fasilitas alat produksi dan pendampingan bagaimana mengelola hutan secara baik dan benar. Sekaligus mendorong adanya jejaring yang melibatkan dunia usaha, LSM, pemerintah daerah setempat dan lainnya.
Ijin SK perhutanan sosial ini bukan untuk disimpan atau dibanggakan, melainkan awal untuk membuat masyarakat sejahtera dan hutan lestari.
Hasil kerjasama dan dukungan yang positif dari Conservation International dan keterlibatan korporasi serta pemerintah daerah merupakan satu model yang perlu dicontoh untuk mendapatkan ijin.
Perhutan sosial di desa Dukuh ini merupaka insiatif yang baik dan bisa menjadi role model pengelolaan perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, kedepannya ini bisa direplikasi di daerah lain.
Demikian disampaikan Direktur Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan , Dra Jo Kumala Dewi, MSc saat acara Penyerahan SK Menteri LHK tentang Hak Pengelolaan Hutan Desa Dukuh dan Penandatanganan Prasasti Nyegara-Gunung Hutan Desa Dukuh, kecamatan Kubu, Karangasem, pada hari Senin (26/8).
Ketut Sarjana Putra, Vice President Conservation International Indonesia mengungkapkan bentang alam di sisi timur laut lereng Gunung Agung didominasi oleh lahan kritis dan kering. Hutan lindung yang membentang seperti memeluk gunung di sisi lain juga memiliki peran yang sangat penting, selain menjaga wilayah daratan juga laut dengan topografi lahan dengan kemiringan tinggi.
Di musim hujan lapisan tanah seperti tersapu dan mengalir ke laut bersama air sungai. Kondisi ini mengancam keberlangsungan jasa ekosistem hutan termasuk ekonomi masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya dari pariwisata bahari.
“Consevation International mengimplentasikan konsep Nyegara Gunung di desa Dukuh dan desa Tulamben sebagai salah satu pilot project, karena kedua desa ini mereprentasikan keterikan ekologis antara desa pantai dengan desa gunung” kata Ketut Sarjana Putra.
Ketut Sarjana Putra menambahkan, Tulamben yang dikaruniai view bawah laut yang indah sangat riskan situasinya karena sangat tergantunng dari kesehatan hutan di uper landscapenya yakni di desa Dukuh.
“Di desa Dukuh kita perlu melakukan program reforstasi dengan target minimum 1.700 Ha sehingga kalau kita bisa menjaga hutan ini kita bisa mereduksi ancaman sedimentasi yang masuk ke dalam daerah laut sehingga terumbu karang di laut Tulamben bisa dihindari” ungkap Ketut Sarjana Putra
Gede Sumiarsa, Perbekel desa Dukuh mengungkapkan desanya meruapakan desa yang sangat kering tanpa sumber air sehingga masyarakatnya harus menampung air hujan untuk memenuhi kebutuhan air bersih. Itupun tidak mencukup kebutuhan sepanjang musim kering sehingga membeli air bersih dari Desa Tulamben di bawahnya yang memiliki beberapa sumber air.
Guna meningkatkan tutupan hutan diatas desa dan mendapatkan manfaat yang lebih baik dari Kawasan hutan, pemerintah desa telah mengajukan ijin hak pengelolaan hutan desa (HPHD) seluas 680 ha, area yang cukup luas untuk dikelola oleh desa dengan kondisi keterbatasan air.
Gede Sumiarsa juga menyampaikan tahun 2020, 50% APBDes akan dimanfaatkan utuk program pariwisata. Ini bagian dari program inovasi yang nantinya menjadi sumber pendapatan desa.
Salah satu programnya adalah perbaikan jalan menuju hutan. Hal ini dilakukan bukan semata untuk menunjang pariwisata namun juga untuk dukungan bila ada kebakaran sehingga lebih mudah memadamkan juga dalam kerangka akses reboisasi hutan.
Semadi Ariawan, ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Dukuh menyatakan dengan keluarnya hak pengelola hutan desa ini dirinya merasa lebih mantap dan fokus dalam mengelola hutan sehingga bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan dukung oleh aparat pemerintah, desa telah menyiapkan diri untuk menggerakkan seluruh masyarakat desa dalam mengelola Hutan Desa Dukuh dengan menyusun rencana pengelolaan hutan desa (RPHD) yang akan dikomunikasikan ke semua pihak terkait.
Penyerahan SK Menteri LHK tentang Hak Pengelolaan Hutan Desa Dukuh dan Penandatanganan Prasasti Nyegara-Gunung Hutan Desa Dukuh dihari oleh Bupati Karangasem Gusti Ayu Mas Sumantri, Kepala BPSKL Jawa Bali Nusra, anggota DPRD Karangasaem Deni Suryawan Giri, DPRD Bali Oka Antara, Kepala KPH Bali Timur, Kepala Dinas Pariwisata Karangasem Kadis LH karangasem, Camat Kubu, Kapolsek Kubu, Bendesa Adat Dukuh Bendesa Adat Tulamben, Babinsa Dukuh, Yayasan Pelestarian Alam dan Bdaya Bali (GR)