Dengan wilayah yang paling berkembang di Bali, Kabupaten Badung telah memulai rencana pembentukan KKP semenjak tahun 2011. Usulan inisiatif KKP Kabupaten Badung awalnya hanya meliputi wilayah perairan di sekitar Tanjung Benoa dan Nusa Dua, namun dalam perkembangannya wilayah tersebut diperluas hingga Jimbaran dan Kuta. Perluasan wilayah tersebut dipertegas dengan merevisi Kelompok Kerja (Pokja) KKP melalui SK Bupati No. 996/02/HK/2013. Selain ekosistem terumbu karang, KKP di Badung juga rencananya akan mencakup pelestarian destinasi kegiatan selancar, daerah migrasi mamalia laut, serta habitat peneluran penyu.
Salah satu keunikan dari KKP Kabupaten Badung ini adalah konsep perlindungan sebagian kawasan yang didasari perspektif kegiatan selancar atau surfing, dengan tujuan tidak lain agar proses pemanfaatan terkait dengan kegiatan ini dapat dikelola secara berkelanjutan melalui pelestarian ekosistem perairan dan perlindungan habitat.
Kegiatan yang bergantung kepada ombak ini entah disadari atau tidak, merupakan salah satu penggerak ekonomi yang penting di Kabupaten Badung, sebuah penelitian memperkirakan pemasukan setiap tahunnya sebesar USD 8,4 juta dari Uluwatu saja (Margules, 2012). Kabupaten Badung dalam waktu dekat ini akan mencadangkan sekitar 15,425 Ha sebagai Kawasan Konservasi Perairan. Berbarengan dengan itu, Pokja KKP Kabupaten Badung juga sedang menyusun rencana zonasi, rencana pengelolaan, aspek kelembagaan, dan sistem pendanaan berkelanjutan terkait dengan tahap lanjutan pasca pencadangan KKP.