
Petani rumput laut di Nusa Penida: salah satu sumber penghidupan utama di Nusa Penida
KKP Nusa Penida di Kabupaten Klungkung merupakan salah satu KKP di Bali yang paling maju perkembangannya. Upaya-upaya pembentukan KKP Nusa Penida telah dimulai semenjak sekitar tahun 2008, dan areal seluas 20,057.2 ha telah dicadangkan pada tahun 2010 melalui Peraturan Bupati No. 12 Tahun 2010. Kawasan yang dicadangkan meliputi wilayah perairan di sekitar Nusa Penida, Nusa Lembongan dan Nusa Ceningan. Dari sudut pandang ekoregion, Nusa Penida merupakan salah satu pusat keanekaragaman hayati laut di wilayah Lesser Sunda.
Potensi sumber daya alam hayati dan jasa-jasa lingkungan –khususnya laut, yang dimiliki Nusa Penida maupun pulau-pulau di dekatnya didukung oleh letaknya yang berada pada jalur arus Indonesian Throughflow (ITF) atau Arus Lintas Indonesia (Arlindo), yaitu arus yang mengalir dari Samudera Pasifik ke Samudera Hindia. Tutupan karang yang sangat baik serta areal terumbu karang yang cukup luas menyebabkan Nusa Penida menjadi salah satu destinasi wisata selam utama di Indonesia. Penampakan satwa unik seperti Mola mola dan Pari Manta (Manta birostris) di beberapa titik selam menjadikan Nusa Penida salah satu ikon penyelaman dunia.
Hingga saat ini telah dilakukan beberapa kali evaluasi oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan terkait dengan tahap penetapan Nusa Penida sebagai KKP. Nusa Penida telah memiliki Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) sebagai unit pengelola calon KKP, yang berada di bawah Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Klungkung. Bersamaan dengan tahap penetapan KKP-nya, Kabupaten Klungkung telah memiliki dokumen RSWP-3-K semenjak tahun 2008, dan dokumen RZWP-3-K, yang keduanya hingga kini masih dalam tahap legislasi.