Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Nusa Penida Klungkung meraih penghargaan nasional dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penghargaan ini atas efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan.“Penghargaan ini berdasarkan penilaian efektifitas pengelolaan dengan metode E-KKP3K yang secara resmi dipergunakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan di seluruh Indonesia,” kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DPPK) Klungkung, I Gusti Ngurah Badiwangsa, Senin (23/12).
Menurutnya, penganugerahan penghargaan terhadap KKP merupakan salah satu upaya Kementerian Perikanan memberikan insentif kepada daerah yang mendorong dan mengelola KKP di wilayahnya, seperti di Bali, tepatnya di Nusa Penida, Klungkung. KKP Nusa Penida merupakan satu dari lima KKP yang mendapatkan penghargaan nasional dari 76 KKP yang ada di Indonesia.
“KKP Nusa Penida nilainya tertinggi, bersaing ketat dengan KKP Raja Ampat di Papua,” tambahnya.
Sementara Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, saat ditanya mengatakan penghargaan ini menjadi ujung tombak untuk bergerak selanjutnya. Namun, peran serta masyarakat yang paling penting sebagai pelaku konservasi sehingga masyarakat bisa memberikan manfaat secara berkelanjutan untuk Bali secara umum dan Nusa Penida Khususnya.
“Bahu-membahu membangun dan melestarikan potensi alam Nusa Penida akan mampu membawa kesejahteraan dengan menarik dan mengembangkan pariwisata,” tambahnya.
KKP Nusa Penida dirintis secara terpadu antara Pemerintah Kabupaten Klungkung, masyarakat Nusa Penida yang difasilitasi LSM, Coral Triangle Centre (CTC), sejak tahun 2008 silam. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, ditemukan sekitar 296 jenis karang dan 576 jenis ikan dimana lima diantaranya jenis ikan baru yang tidak ditemukan di belahan dunia manapun. Berkat satwa laut besar seperti mola-mola, pari manta, penyu, paus, hiu dan lumba-lumba, Nusa Penida mulai terkenal ke dunia dengan pesona baharinya. Ikan-ikan cantik tersebut terutama mola-mola (sun fish) biasanya muncul pada Bulan Juli sampai September.
KKP Nusa Penida memiliki luas total 20 ribu hektar dan dicadangkan berdasarkan peraturan Bupati Klungkung no 12. Tahun 2010. Sementara sistem pengelolaan menggunakan model zonasi yang disesuaikan dengan kepentingan masing-masing zona dan rencana pengelolaan jangka panjang berlangsung selama 20 tahun.
Sumber: Nusa Penida Media
Reporter: Krista
Editor: I Wayan Sukadana