Menyusuri pesisir utara menuju timur Pulau Nusa Penida, sesekali aroma khas rumput laut tercium sepanjang jalan dari Banjar Nyuh hingga Dusun Batu Mulapan. Menjadi petani rumput laut memang menjadi mata pencaharian mayoritas masyarakat pesisir utara Nusa Penida.
Topografi pesisir utara yang lebih landai dari wilayah selatan Nusa Penida membuat rumput laut atau yang biasa disebut bulung oleh warga lokal cocok untuk dikembangkan. Jenis rumput laut yang biasa dibudidayakan petani rumput laut di pesisir Nusa Penida adalah Katoni (Eucheuma cottoni, red.) dan Spinosum (Eucheuma spinosum, red.). Sebagian besar dari 120 kepala keluarga di Banjar Sental Kawan, Desa Ped misalnya adalah petani rumput laut.
Salah satunya I Nyoman Kita. Ia menyebut sebulan bisa dua kali panen. “Ibaratnya kita mengejar waktu. Purnama dan Tilem jadi patokan. Sekali panen bisa dapat 120 kilogram per are,” tambahnya. Rumput laut yang baru panen (yang awalnya, red.) berwarna hijau lalu mengalami proses pengeringan dan fermentasi, sehingga warnanya berubah menjadi putih. “Hasil panen rumput laut di jual ke pengepul, karena di Nusa Penida belum ada pabrik pengolahan rumput laut,” sebutnya.
Petani lain, Made Werta sudah 15 tahun menjadi petani rumput laut di pesisir Dusun Batu Mulapan. Luas lahan yang dimilikinya 5 are. Jenisnya rumput laut hijau dan merah. “Kalau rumput laut hijau dijual 14.000 ribu per kg, rumput laut merah dijual 4.500 rupiah per kg,” ungkapnya. I Nyoman Kita yang juga menjadi Sekretaris Kelompok Bayu Segara menuturkan bahwa secara administrasi, tidak ada kepemilikan lahan rumput laut. Lahan bisa diambil alih tetapi ada ganti ruginya. “Kami pernah dulu membayar retribusi ke desa, tetapi tidak ada pertanggungjawaban uangnya digunakan untuk apa. Karena tidak jelas akhirnya tidak bayar lagi. Kalau ada yang mau membeli lahan rumput laut, harganya sesuai dengan biaya yang dihabiskan hingga proses panen rumput laut; kira-kira 7 juta per are,” tuturnya.
Munculnya KKP
Pesisir yang menjadi lahan budidaya rumput laut termasuk dalam Kawasan Konservasi Perairan (KKP). Terlebih lagi KKP Nusa Penida telah dicadangkan dalam Peraturan Bupati Klungkung No. 12 Tahun 2010. Melalui peraturan (mengenai, red.) KKP ini, zona-zona telah ditentukan. Kawasan rumput laut termasuk di dalamnya. “Soal KKP belum pernah saya dengar. Yang saya tahu hanya desas-desus tidak boleh menangkap ikan pakai jaring di wilayah barat lahan rumput laut,” jelas Kita. Dalam KKP, ada kawasan budidaya rumput laut dan perikanan tradisional yang mendapat perlindungan. Dalam KKP Nusa Penida, selain zona perikanan tradisional juga ada zona wisata bahari khusus. Pengelolaan ini dinilai penting agar tak saling merugikan dan kelestarian terjaga.