Home / Bali / Penelitian Unud: 60 Persen Wisatawan Mancanegara Siap Bayar Kontribusi Pelestarian Alam Bali

Penelitian Unud: 60 Persen Wisatawan Mancanegara Siap Bayar Kontribusi Pelestarian Alam Bali

TRIBUN-BALI. COM, DENPASAR – Pemerintah bersama DPRD Provinsi Bali mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kontribusi wisatawan untuk pelestarian lingkungan dan alam Bali.

Berdasarkan kajian dari Pusat Penelitian Kebudayaan dan Kepariwisataan Universitas Udayana (Unud) menyebutkan 60 persen Wisatawan Mancanegara bersedia membayar kontribusi tersebut.

Sekretaris Pusat Penelitian Kebudayaan dan Kepariwisataan Universitas Udayana, Ida Bagus Puja Astawa menyampaikan, pada tahun 2015 lalu telah dilakukan studi antara Pusat Penelitian Kebudayaan dan Pariwisata Unud dengan Conservation International (CI) di beberapa tempat di Bali tentang willingness to pay (kesediaan wisatawan untuk membayar) kontribusi terkait konservasi alam dan budaya Bali.

“(Studi) Itu dilakukan di beberapa tempat di Bali, diantaranya di Nusa Penida dan Karangasem. Hasilnya, secara umum 60 persen wisatawan asing bersedia memberi kontribusi, sedangkan 40 persen belum bersedia,” kata Puja Astawa usai mengikuti rapat di Ruang Banmus, Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (15/1/2019).

Selanjutnya berdasarkan studi tersebut, saat ditanyakan terkait nilai kontribusi yang bersedia dibayarkan, besarannya pun bervariasi dan setelah dirata-ratakan, menghasilkan angka 13 dolar AS.

“Jadi mereka bersedia membayar dan memberi kontribusi untuk konservasi alam dan budaya Bali sebesar 13 dolar AS,” ujarnya.

Namun justru sebaliknya, hasil studi pada wisatawan nusantara (Wisnus) menunjukkan 60 persen Wisnus menyatakan tidak bersedia atau menolak membayar kontribusi tersebut, sedangkan 40 persennya menyatakan bersedia.

Adapun nilai besaran kontribusi yang bersedia dibayarkan rata-rata Rp 20 ribu.

“Mengapa tidak bersedia? Karena mereka menganggap sudah membayar include dari semua cost yang dilimpahkan kepada mereka ketika berwisata ke Bali, seperti sudah ada pajak hotel dan restoran. Disamping itu, orang Indonesia belum terbiasa diberikan tanggung jawab seperti itu. Kalau orang asing sudah mengerti dia,” katanya.

Menurutnya, yang menjadi kendala selanjutnya adalah terkait penentuan mekanisme praktisnya, seperti bagaimana cara memungut kontribusi tersebut, serta bagaimana membedakan antara wisatawan dengan pengunjung.

Dijelaskannya menurut acuan Badan Pusat Statistik (BPS), cara menentukan mana yang merupakan wisatawan atau pengunjung yaitu dibatasi oleh jarak dan waktu.

Wisatawan adalah mereka yang melakukan perjalanan wisata tidak kurang dari 100 kilometer dan tidak lebih dari kurun waktu enam bulan.

“Kalau kurang dari itu berarti pengunjung. Banyak ada definisinya, tapi itu yang sering digunakan,” tandasnya.

Mengenai pilihan cara pembayarannya, khusus untuk Wisman dapat dimasukkan melalui Visa on Arrival atau airport tax.

“Dari survei mekanisme mana yang paling disukai, jawabannya diantara dua itu. Kemudian melalui airport tax yang dipilih supaya tidak repot, maka dari itu di-include-kan dalam airport tax. Daripada ada konter khusus memungut itu yang dapat memperlambat proses,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pada saat dilakukan studi saat itu, kondisinya sama dengan proses penyusunan Raperda saat ini, dimana payung hukumnya dinyatakan belum jelas sehingga belum bisa ditentukan pungutan kontribusi tersebut sebagai regulasi.

“Alternatifnya ada dua, kalau payung hukumnya jelas maka sifatnya mandatory (wajib). Sedangkan, bila tidak jelas payung hukumnya pungutannya bisa berupa donasi (sumbangan sukarela),” katanya.

Kepala Biro Hukum dan HAM, Setda Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra menyampaikan terkait dengan Raperda tentang Kontribusi Wisatawan untuk Peletarian Alam dan Budaya Bali ini dilandasi beberapa aspek, yaitu aspek filosofis, sosiologis dan yuridis.

Dari aspek filosofis, jelasnya, sebagaimana diketahui bahwa Pemprov Bali, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagian bersumber dari pariwisata.

Meski sebagai daerah tujuan wisata, namun manfaat pariwisata dalam hal peningkatan PAD dirasa belum memberikan bisa kontribusi yang signifikan.

Sehingga, lanjut Kartika Jaya, pada prinsipnya Pemprov Bali memikirkan supaya PAD bisa mencukupi untuk melanjutkan pembangunan.

Dalam UU No 33 tahun 2004 tentang tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disebutkan sumber keuangan lain yang bisa dimanfaatkan.

Oleh karena itu, Pemprov Bali mencoba menggagas sumber-sumber pendapatan yang lain itu terkait kontribusi dari wisatawan yang kini dibuatkan payung hukum berupa Perda.

Lanjutnya, dari aspek sosiologis juga perlu menjadi perhatian Pemprov Bali yang memandang bahwa aspek alam, lingkungan, dan budaya Bali sudah menjadi roh dari keberadaan pariwisata.

Kemudian dari aspek yuridis, UU yang melandasi Raperda ini adalah UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khusunya pasal 25 ayat 1 huruf  (a) angka 4 dan dalam sistematikanya terdiri dari 9 bab dan 14 pasal.

Secara rinci Raperda ini terdiri dari ketentuan umum, asas dan tujuan, pengenaan kontribusi wisatawan, tata cara pengenaan kontribusi, pengelolaan dan penggunaan, manfaat kemudian pembinaan, pengawasan dan peran serta masyarakat. (*)

sumber : http://bali.tribunnews.com

Komentar

Komentar

x

Check Also

(English) Ocean20: A New Self-Funded Marine Resource Management Framework

Halaman tidak ditemukan. For the sake of viewer convenience, the content is shown below in the alternative language. You may click the link to switch the active language. Initiative launched at O20 summit with up to USD $1.5 million funding commitment from Green Climate Fund to develop Blue Halo S ...

Powered by Dragonballsuper Youtube Download animeshow