REDAKSIBALI.COM – Kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan) merupakan kawasan strategis dan dinamis, dimana pertumbuhan ekonomi terjadi di wilayah tersebut. Kegiatan ekonomi dan investasi terus bertumbuh ditengah terbatasnya ruang yang ada. Untuk itu diperlukan pengaturan ruang yang tepat yang dapat mengakomodir semua kepentingan yang ada baik itu kebutuhan secara ekonomi agar ekonomi bisa tumbuh, kepentingan lingkungan sehingga ekosistem lingkungan akan terjaga serta kepentingan akan pelestarian adat dan budaya.
Untuk itu, Sekda Dewa Indra mengajak para pemangku kepentingan baik itu pemerintah maupun masyarakat duduk bersama membuat kesepakatan dan konsensus bersama dalam pengaturan tata ruang yang dapat mengakomodir kepentingan semua pihak.
Harapan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam sambutannya saat membuka Konsultasi Publik Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN) Kawasan Perkotaan Sarbagita di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Rabu (20/11).
Lebih jauh Sekda Dewa Indra menyampaikan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2019 tentang rencana tata ruang laut maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan menindaklanjuti dengan menetapkan rencana zonasi untuk kawasan strategis nasional.
Dalam rangka penyusunan rencana zonasi ini tentu tidak bisa ditetapkan sendiri oleh pemerintah semata, semua pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, daerah dan masyarakat duduk bersama untuk selanjutnya sama-sama memberikan pandangannya, memberikan perspektifnya, memberikan saran, memberikan masukan sehingga dengan demikian kita bisa membangun kesepakatan untuk menghasilkan sebuah rencana zonasi yang mengakomodasi semua kepentingan dengan baik.
Mari kita duduk bersama, sampaikan permasalahan secara terbuka sehingga menghasilkan konsensus bersama yang didasari kesepakatan bersama. Dengan demikian dikemudian hari tidak terjadi konflik kepentingan.
Pengamat lingkungan yang juga Manajer Program Bali CI Indonesia, Made Iwan Dewantama yang turut hadir dalam pertemuan menyampaikan secara legal formal dan substantif draft Rancangan Peraturan Presiden RZ-KSN Sarbagita ini masih perlu dikaji ulang.
“Disaat Presiden Jokowi menginstruksikan agar peraturan dan kebijakan dibuat lebih sederhana dan tidak tumpang tindih, lalu mengapa RZ-KSN ini dibuat hanya untuk wilayah perairan saja dan Perpres 51/2014 tetap hidup, sehingga akan ada dua Perpres yaitu Perpres Sarbagita darat dan laut dan ini semakin menunjukkan bhw kita masih bekerja di kotak masing-masing” kata Iwan Dewantama.
Iwan Dewantama mengusulkan agar dilakukan kajian lebih mendalam di wilayah darat dan laut Sarbagita dan dijadikan Perpres baru yang otomatis mencabut atau menggantikan Perpres 51/2014.
“Kajian lebih mendalam sangat perlu dilakukan sehingga RZ-KSN Sarbagita benar-benar akan menjadi Perpres yang mengayomi Bali khususnya di Sarbagita bukan menzolimi seperti yang terjadi sebelumnya melalui reklamasi Pelindo yang akhirnya distop Gubernur, dan reklamasi pengembangan bandara Ngurah Rai yang juga berpotensi memberikan dampak negatif” sambung Iwan Dewantama yang juga ketua divisi Lingkungan Paiketan Krama Bali
“Apalagi dalam Perpres RZ-KSN disebutkan pendekatan Integrated Coastal Management (ICM) dan ecosystem based economy tapi sama sekali tidak tersurat dengan jelas wujudnya seperti apa, saya khawatir kita hanya bermain di tatanan normatif, apalagi tanpa didukung dengan kajian-kajian ilmiah terkait dengan konektivitas darat dan laut yang nyata-nyata telah menimbulkan tingkat pencemaran sangat tinggi di laut akibat aktivitas di darat. Begitu pula dengan sektor transportasi laut yang cenderung terus berkembang dengan pesat, apakah kita akan membiarkan banyaknya pelabuhan/jetty/dermaga tanpa melalui kajian daya dukung dan daya tampung?” kata Iwan Dewantama penuh tanya
Turut hadir dalam Konsultasi Publik RZ KSN Kawasan Perkotaan ini Direktur Perencanaan Ruang laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Bali, perwakilan LSM serta OPD terkait di lingkungan Pemprov Bali.(GR, HPB)