
Presentasi kelompok setelah sesi diskusi mengenai penentuan zonasi
“Laut itu milik semua, tapi bagaimana mengelola kawasan pesisir supaya tidak ada kegiatan yang merusak, harus diatur. Ada yang butuh untuk menyelam, ada yang butuh untuk perikanan, ini yang perlu diatur agar tidak berantem,” jelas Iwan. Proses ini menurutnya harus partisipatif. Apa yang diinginkan masyarakat, harus diakomodir oleh pemerintah. Puluhan warga di Desa Penuktukan, Tejakula diajak menentukan titik-titik Kawasan Konservasi Perairan (KKP), 30 Oktober lalu di balai desa setempat. Para nelayan, pengurus desa, dan praktisi wisata air di kawasan ini mengisi peta perairan Tejakula dengan garis-garis yang membagi menjadi empat zona yaitu Zona Inti, Zona Pemanfaatan Terbatas, Zona Perikanan Berkelanjutan dan Zona Lainnya. Pemuteran, Lovina, dan Tejakula menjadi tiga kawasan yang sangat penting dalam KKP Buleleng. Warga sekitar sudah merintis upaya-upaya pelestarian sejak lama yang kini akan dikuatkan dalam dokumen KKP. Di Buleleng sudah ada tiga wilayah pencadangan KKP yang harus diatur dengan sistem zonasi atau pembagian wilayah. Buleleng Barat, di Desa Pemuteran. Di Buleleng Tengah, di kawasan Lovina yang mencakup 7 desa dari Desa Anturan hingga Tangguwisia. Buleleng Timur , di Kecamatan Tejakula mencakup 9 desa. Iwan Dewantama dari Conservation International (CI) Indonesia menjelaskan, pihaknya diminta membantu pemerintah provinsi dan kabupaten di Bali menyusun tata ruang laut. Provinsi bali dan seluruh kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan laut, selain harus punya tata ruang darat, juga harus memiliki tata ruang laut.
“Laut itu milik semua, tapi bagaimana mengelola kawasan pesisir supaya tidak ada kegiatan yang merusak, harus diatur. Ada yang butuh untuk menyelam, ada yang butuh untuk perikanan, ini yang perlu diatur agar tidak berantem,” jelas Iwan. Proses ini menurutnya harus partisipatif. Apa yang diinginkan masyarakat, harus diakomodir oleh pemerintah. Sejak 2011, Kabupaten Buleleng sudah menyusun tata ruang laut. Sudah ada konsultasi publik dan sekarang sudah menjadi Ranperda Tata Ruang Laut. Tata ruang laut ini mengatur empat bagian. Yaitu Kawasan Pemanfaatan Umum (KPU), Kawasan Konservasi Perairan (KKP), Kawasan Alur Laut, dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu. Pertemuan dengan kelompok nelayan ini difungsikan untuk membahas soal KKP. “Penting untuk membuat zonasi di kawasan perairan. Ini (Zonasi) untuk menjamin agar manfaat laut tetap berkelanjutan,” ujar G. Reinhart N. Paat, juga dari CI Indonesia membuka presentasinya soal KKP. Pembagian zonasi di KKP ini dibagi menjadi empat. Zona Inti, diperuntukkan untuk perlindungan mutlak habitat dan populasi ikan, serta alur migrasi biota laut. Perlindungan ekosistem pesisir yg unik atau rentan terhadap perubahan. Juga perlindungan situs budaya tradisional, penelitian, dan pendidikan. Kedua, Zona Perikanan Berkelanjutan, diperuntukkan untuk penangkapan dan budidaya ikan dengan alat dan cara yang ramah lingkungan, pariwisata dan rekreasi, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan. Ketiga, Zona Pemanfaatan Terbatas diperuntukkan untuk pariwisata dan rekreasi, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan. Keempat, Zona Lainnya, diperuntukkan bagi peruntukan tertentu misalnya sebagai zona rehabilitasi. Reinhart menjelaskan walaupun namanya kawasan konservasi, bukan berarti kawasan ini benar-benar tertutup. Kawasan Konservasi Perairan juga bisa digunakan sebagai kawasan pemanfaatan. Misalnya perikanan tradisional. Juga masih bisa mengadakan kegiatan pariwisata. Dan ada kegiatan lain-lain seperti transportasi laut. Dari keseluruhan kawasan, 20-30 persen yang akan menjadi zona larang tangkap (no take zone) mencakup zona inti (sekurang-kurangnya seluas 2% dari total kawasan) dan zona pemanfaatan terbatas. “Zonasi membuat orang tahu dimana boleh berkegiatan, dimana tidak boleh,” tambah Reinhart. Jangan sampai pemanfaatan merusak laut. Harus ada keseimbangan antara pemanfaatan dan kelestarian alam. Jika ada satu komponen yang rusak akan mempengaruhi komponen yang lain. Penentuan zonasi ini perlu cepat kita lakukan karena setiap tahun kebutuhan manusia meningkat. Semakin banyak yang berkegiatan ekonomi dan ada peningkatan kebutuhan di laut. Menurut Reinhart , KKP ini juga akan berfungsi untuk meminimalisir konflik di masyarakat. Warga banyak bertanya siapa yang akan memfasilitasi jika ada konflik di laut saat sudah ada KKP? Salah satu usulan adalah dibentuknya Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokmaswas) yang memberikan sanksi yang melanggar aturan KKP. Oleh: Made Intan Paramitha