Home / Bali / Desa Dukuh Karangasem Dapatkan Hak Pengelolaan Hutan Seluas 676 Hektare dari KLHK

Desa Dukuh Karangasem Dapatkan Hak Pengelolaan Hutan Seluas 676 Hektare dari KLHK

TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM – Desa Dukuh, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali mendapatkan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. HPHD itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri LHK Nomor: SK 8813/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.O/12/2018 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD).

SK itu diberikan kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Anugrah Wisesa yang luasnya tercatat sekitar 676 hektare dan diterima oleh Perbekel Desa Dukuh I Gede Sumiarsa.

Penyerahan SK HPHD itu berlangsung di Embung Desa Dukuh, Senin (26/8/2019) yang dihadiri oleh Direktur Kemitraan Lingkungan dari Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Jo Kumala Dewi.

Selain itu, upacara serah terima ini juga dihadiri oleh Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur, Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Jawa Bali Nusra, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem dan beberapa instansi terkait.

Dalam kesempatan tersebut, tidak hanya kegiatan serah terima SK HPHD, dilakukan pula penandatanganan Prasasti Hutan Desa Dukuh oleh para pihak pendukung.

Para pihak pendukung itu diantaranya Direktur Kemitraan Lingkungan KLHK, Bupati Karangasem, Bendesa Adat Dukuh, Bendesa Adat Tulamben, Perbekel Desa Dukuh, Cinservation Internasional (CI) Indonesia dan Ramada Bali Sunset Road.

Penandatanganan prasasti ini sebagai simbolis sinergi para pihak guna menyukseskan program hutan Desa Dukuh sehingga akan menjadi ikon yang sangat unik dari skema perhutanan sosial.

Dalam sambutannya Jo Kumala Dewi mengapresiasi upaya Desa Dukuh untuk mengajukan izin pengelolaan hutan desa dalam skema perhutanan sosial.

“Program Perhutanan Sosial tidak hanya berhenti sampai dikeluarkannya izin pengelolaan, namun penting untuk disusun rencana kegiatan usaha, rencana kelola kawasan, kelola kelembagaan,” jelasnya.

“Perlu diperkuat kelembagaan pengelola hutan desa ketika ada masalah sudah ada mekanisme penyelesaian untuk hutan lestari dan masyarakat sejahtera yang menjadi tujuan perhutanan sosial,” kata dia.

Dijelaskan, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, KLHK ditugaskan mengalokasikan areal kawasan hutan seluas 12,7 juta Ha.

Luas 12,7 juta Ha itu diantaranya untuk kegiatan Perhutanan Sosial dengan melibatkan masyarakat melalui Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Adat dan Hutan Rakyat/Kemitraan.

Sejak 2018 lalu, Desa Dukuh yang difasilitasi CI Indonesia mengajukan izin HPHD kurang lebih seluas 676 Ha.

Jika dilihat, area sebesar 676 Ha tersebut cukup luas untuk dikelola oleh desa dengan kondisi keterbatasan air.

Hal ini guna meningkatkan tutupan hutan diatas desa dan mendapatkan manfaat yang lebih baik dari kawasan hutan.

Untuk selanjutnya, pengelolaan hutan desa akan dikelola oleh LPHD Anugrah Wisesa yang telah dibentuk dan dinaungi Peraturan Desa (Perdes) Dukuh Nomor 2 Tahun 2018.

Draft dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Desa kemudian diserahkan I Nyoman Semadi Ariawan selaku Ketua LPHD Anugrah Wisesa kepada Kepala UPT KPH Bali Timur I Made Warta.

“Kami merasa bersyukur pemerintah berkenan memberikan izin pengelolaan hutan desa. Sehingga kami, masyarakat Desa Dukuh bisa memanfaatkan potensi hutan dan masyarakat lebih mengerti bagaimana pentingnya kelestarian hutan untuk keseimbangan ekosistem,” ujar I Nyoman Semadi Ariawan.

“Tentunya kami berharap agar pihak- pihak terkait selalu memberi kami bimbingan, sehingga hal-hal yang kurang kami pahami bisa kami mengerti, dan kami juga ucapkan banyak terimakasih kepada CI Indonesia yang sudah banyak membantu Desa Dukuh,” harapnya.

Rencananya area hutan Desa Dukuh akan ditanami dengan tanaman yang bernilai ekonomi dan ekologi seperti kelor, gebang, dan bambu.

Kaliandra dan rumput gajah juga banyak tumbuh di area hutan yang menjadi sumber pakan ternak warga.

Begitu pula dengan ampupu dan sonokeling yang menjadi sumber nektar bagi lebah.

Selama ini, karena desakan ekonomi orang melakukan pengambilan batu gunung secara ilegal di dalam kawasan hutan yang banyak memiliki batu yang tersimpan sangat lama.

Keadaan ini tentu sangat berbahaya, membongkar tanah mengambil batu di lereng gunung yang sangat aktif.

Oleh karena itu, pengelolaan hutan lindung dalam skema perhutanan sosial merupakan jalan keluar atas permasalahan yang ada.

Namun, masyarakat Desa Dukuh membutuhkan dukungan banyak pihak untuk menjawab tantangan yang sangat besar.

Pemberian akses pengelolaan hutan desa Dukuh melalui skema perhutanan sosial, tentunya memerlukan pendampingan dari berbagai pihak, baik oleh penyuluh, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi maupun dunia usaha.

“Di sinilah kehadiran pendamping kelompok menjadi penting untuk mendukung keberhasilan program perhutanan sosial,” lanjut Jo Kumala Dewi.

Sebagai LSM pendamping di Desa Dukuh dalam program reforestasi bentang alam Gunung Agung bersama Nissan Global, CI Indonesia membangun konsep keterpaduan hulu dan hilir menuju keberlanjutan ekosistem darat dan laut secara berkesinambungan (sustainable landscape and seascape).

Konsep ini diimplementasikan di dua desa hulu-hilir yaitu Desa Dukuh dan Tulamben dalam satu kesatuan melalui pendekatan “Nyegara Gunung”.

Program konservasi Nyegara Gunung adalah penerjemahan filosofi masyarakat Bali dalam melestarikan alam dan budaya, yang pada hakekatnya mencerminkan model tata kelola darat dan laut pulau Bali yang terintegrasi.

Vice President CI Indonesia Ketut Sarjana Putra mengungkapkan bahwa hutan lindung di Dukuh berada di lahan kritis dengan kemiringan lahan cukup tinggi sehingga mudah tergerus air hujan dan menjadi ancaman buat terumbu karang di hilir (tulamben).

“Lahan kritis tersebut perlu dihutankan kembali untuk menjaga dan meningkatkan resapan air sekaligus menurunkan sedimentasi ke arah terumbu karang di USAT Liberty Shipwreck yang notabene adalah pusat wisata bawah air Karangasem dan Bali,,” tuturnya.

Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) merupakan upaya untuk membangun keterhubungan antara ekosistem hutan dan terumbu karang yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya. (sui)

 

Sumber : Bali Tribun News

 

Komentar

Komentar

x

Check Also

(English) Ocean20: A New Self-Funded Marine Resource Management Framework

Halaman tidak ditemukan. For the sake of viewer convenience, the content is shown below in the alternative language. You may click the link to switch the active language. Initiative launched at O20 summit with up to USD $1.5 million funding commitment from Green Climate Fund to develop Blue Halo S ...

Powered by Dragonballsuper Youtube Download animeshow