Perda No. 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009 – 2029 menyiratkan bahwa provinsi Bali adalah satu kesatuan ekosistem pulau kecil yang mencakup ruang daratan, laut dan udara. Dan oleh karenanya Pulau Bali harus dikelola berdasarkan pada prinsip “Satu Pulau, Satu Perencanaan dan Pengelolaan.” Salah satu tujuannya adalah demi mewujudkan keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk melindungi dan mencegah dampak negatif pembangunan terhadap lingkungan dan budaya Bali.
Salah satu imbas dari desentralisasi adalah masih buruknya koordinasi antar Kabupaten/kota. Beberapa ketidakselarasan antar pemerintah daerah meliputi aspek perizinan, pemanfaatan hingga pengawasan. Dalam konteks pengelolaan KKP, sebagai solusi preventif dari ketidakselarasan tersebut, maka diperlukan sebuah Jejaring KKP yang dapat berperan sebagai media bagi masing-masing daerah di Bali dalam menyelaraskan semua upaya-upaya terkait.
Jejaring KKP adalah kumpulan lembaga kawasan konservasi perairan pada berbagai skala luasan dan berbagai tingkat perlindungan yang dikelola secara bersama-sama dan sinergis untuk memenuhi tujuan pengelolaan yang tidak bisa dicapai melalui pengelolaan KKP secara individual. Jejaring yang dirancang dengan baik bisa mewujudkan hubungan spasial yang penting untuk memelihara proses-proses ekosistem dan ketersambungan, serta memperkecil resiko jika ada bencana-bencana lokal, mensiasati dampak perubahan iklim, kegagalan pengelolaan atau masalah lain (Badan Riset Lembaga Kelautan dan Atmosfir Amerika Serikat).
Pasal 19 PP No. 60 Tahun 2007 secara singkat menjabarkan mengenai Jejaring KKP, yang dapat dibentuk di beragam tingkatan (lokal, nasional, regional maupun global) berdasarkan keterkaitan biofisik antarkawasan konservasi perairan. Jejaring KKP di tingkat lokal maupun nasional menekankan kerja sama antar unit organisasi pengelola, sementara di tingkat regional dan global diperlukan kerja sama antar negara.
Jejaring KKP dapat memberikan nilai tambah lebih dibandingkan KKP-KKP yang berdiri sendiri karena: 1) Jejaring KKP melindungi sumber daya, ekosistem dan habitat secara terpadu, dan 2) Jejaring KKP mendorong pembagian kapasitas dan pengelolaan yang merata. Jejaring KKP ini dibentuk berdasarkan keterkaitan biofisik antar KKP yang disertai dengan bukti ilmiah meliputi aspek oseanografi, limnologi, bioekologi perikanan dan daya tahan lingkungan. Selain keterkaitan biofisik, Jejaring KKP dapat juga dibentuk berdasarkan keterkaitan aspek sosial budaya, ekonomi, dan/atau aspek tata kelola.
Tujuan Jejaring KKP Bali adalah terjalinnya kerja sama antara pengelola KKP di provinsi Bali untuk pengelolaan kawasan konservasi perairan yang lebih efektif, efisien, komprehensif dan berkelanjutan dibandingkan dengan pengelolaan KKP secara sendiri-sendiri. Dengan adanya Jejaring KKP, maka masing-masing KKP tak hanya bisa mengurangi kemungkinan terjadinya konflik antarwilayah tapi juga memperkuat kemampuannya dalam menghadapi permasalahan dan tantangan. Para pihak yang terlibat dalam Jejaring KKP ini dibedakan dalam lima fungsi utama yaitu pembuat kebijakan, kajian ilmiah, perencanaan ruang, peningkatan kapasitas, serta pendanaan berkelanjutan.
Terdapat tujuh kawasan potensial yang menjadi prioritas pengembangan KKP, dan bersama dengan kawasan lindung yang sudah ada (Taman Nasional Bali Barat dan Taman Wisata Alam Danau Buyan – Danau Tamblingan), untuk dikelola dalam Jejaring KKP Bali. Kawasan tersebut ditentukan berdasarkan pola ruang untuk kawasan lindung yang dijabarkan dalam Perda No. 16 Tahun 2009, yang lalu diperkuat melalui hasil diskusi dan survey yang telah dilakukan di Bali. Kawasan prioritas tersebut diharapkan mampu mewakili karakteristik ekosistem Bali, secara terperinci tujuh kawasan tersebut terdiri dari: calon KKP Kabupaten Buleleng; calon KKP Kabupaten Karangasem; calon KKP Nusa Penida di Kabupaten Klungkung; calon KKP Kabupaten Badung; calon KKP Kotamadya Denpasar; calon KKP Kabupaten Jembrana; dan calon KKP Danau Batur di Kabupaten Bangli.
Perkembangan Jejaring KKP Bali dimulai dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman Bersama Tentang Pembentukan Jejaring KKP Bali oleh seluruh Kepala Dinas Kelautan & Perikanan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Nota Kesepahaman ini lalu ditindaklanjuti dengan disahkannya Keputusan Gubernur Bali No. 1590/03-J/HK/2013 Tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Kelompok Kerja (Pokja) Jejaring Kawasan Konservasi Perairan di provinsi Bali.
Visi dan Misi Jejaring KKP Bali (Rancangan Dokumen Cetak Biru Jejaring KKP Bali)
Visi
Terciptanya keharmonisan dan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kotamadya dalam pengelolaan sumber daya perairan Bali dengan dukungan kuat dan partisipasi masyarakat serta lembaga lainnya untuk peningkatan manfaat sosial, ekonomi dan budaya sumber daya perairan secara berkelanjutan.
Misi
- Membangun komitmen/kesepakatan antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya perairan secara terpadu guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan;
- Menyediakan dokumen acuan pembangunan kawasan konservasi perairan (KKP) di tingkat kabupaten/kota serta provinsi Bali dengan pendekatan keterkaitan baik secara ekologi, sosial ekonomi maupun tata kelola;
- Mendorong kerjasama, kemitraan dan koordinasi antar-pemerintah, antar-sektor, dan antar-pemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya perairan Bali.