Kabarbali.id (Karangasem) – Sosialisasi Rencana Pengelolaan dan Zonasi (RPZ) diselenggarakan di Puri Rai Resturant, Padang Bai yang dihadiri oleh para pengusaha wisata bahari di wilayah Candidasa dan Padang Bai. Sebagai narasumber dalam acara ini adalah I Made Sudarsana, Kepala Bidang Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali mewakili Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali dan I Made Iwan Dewantama, Manager Program Bali Conservation International (CI) Indonesia.
KKP Karangasem telah dicadangkan oleh Gubernur Bali melalui SK No. 375/03-L/HK/2017 pada tanggal 19 Januari 2017. Dengan berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi perubahan kewenangan pengelolaan laut Provinsi yang semula 4-12 mil kini menjadi 0-12 mil.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bali atas dukungan berbagai pihak baik dari LSM dan perguruan tinggi telah menyusun rencana pengelolaan dan zonasi (RPZ) KKP Karangasem. Hal ini menjadi persyaratan menuju penetapan KKP Karangasem secara resmi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
“Pemerintah provinsi akan menggunakan pendekatan partisipatif dimana proses penetapan tidak akan dilakukan semena-mena. Akan ada tim yang dibentuk untuk melakukan berbagai kajian yang relevan,” ujar I Made Sudarsana.
Berbagai tantangan dalam penyusunan RPZ KKP Karangasem harus menjadi perhatian bersama. Sehingga menghasilkan satu komitmen bersama dalam melindungi dan mengelola sumber daya pesisir dan laut Provinsi Bali. Maka dari itu sosialisasi kepada seluruh pihak terkait penting untuk dilakukan, salah satunya para pengusaha wisata bahari yang ada di wilayah Candidasa dan Padang Bai.
Dalam UU No. 32 tahun 2014 tentang Kelautan pada pasal 28 ayat 3 menyebutkan pengembangan wisata bahari dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan masyarakat lokal dan kearifan lokal serta harus memperhatikan kawasan konservasi perairan.
Penetapan KKP juga merupakan mandat UU, di mana target pemerintah Indonesia 20 juta Ha KKP pada tahun 2019. Target DKP Bali untuk menetapkan 6 KKP (Klungkung, Karangasem, Buleleng, Jembrana, Badung, Denpasar) hingga 2018. Pembentukan KKP Karangasem dimaksudkan untuk menunjang perekonomian masyarakat pesisir Karangasem. Karangasem mempunyai potensi untuk menjadi destinasi wisata bahari berkelas dunia, didukung dengan adanya USAT Liberty Shipwreck, dan ditunjang oleh agenda Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Status TWP juga diharapkan meningkatkan ketahanan ekosistem pesisir khususnya terumbu karang dalam menghadapi dampak perubahan iklim. Melalui TWP Karangasem, juga diharapkan akan disusul dengan peningkatan kapasistas, peran dan sinergi para pihak dalam pengelolaan KKP.
“Pengelolaan KKP ke depannya diharapkan bisa mendorong desa untuk terlibat, di Tulamben sudah ada Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang Pengelolaan Zonasi Pesisir dan Perairan Pesisir Tulamben,” ujar I Made Iwan Dewantama, Manager Program Bali CI Indonesia.
Perdes Tulamben ini tersebut juga memuat peta pesisir tulamben yang berisi batasan dan peruntukan wilayah yang sudah berjalan dan disepakati warga Tulamben. Misalnya zona larang tangkap di area 100 meter dari pinggir pantai Tulamben yang dijadikan zona pariwisata.
Salah satu syarat untuk penetapan KKP adalah adanya lembaga pengelola yaitu UPT KKP Bali. Penetapan akan dilakukan setelah ada sistem dan pengelolaan yang jelas. KKP Karangasem akan memberi peluang lebih bagi pintu-pintu pendapatan daerah dari sektor lain, seperti pajak pendapatan hotel, atau kunjungan ke destinasi-destinasi lain. Pendapatan tidak hanya datang dari tiket masuk, namun ada berbagai potensi lain dari desa yang dapat bersentuhan dan diuntungkan langsung dari KKP.
Selain di Padang Bai, sosialisasi rencana pengelolaan dan zonasi (RPZ) KKP Karangasem juga dilakukan di Bunutan yanhttps://kabarbali.id/g dihadiri para pengusaha wisata bahari di wilayah Tulamben, Amed pada 26 Januari 2018.[GDE/FAJ/Rls]
Sumber : kabarbali.id